Sabtu, 13 Juli 2019

Filsafat Pancasila


FILSAFAT PANCASILA

A.    Pengertian Filsafat Pancasila
Untuk memahami filsafat Pancasila, terlebih dahulu perlu diajukan pertanyaan apa yang dimaksud filsafat ? secara etimologi Filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “ hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom” (Nasotion, 1973). Jadi secara harfiah istilah filsafat adalah mengandung makna cinta kebijaksanaan.
Filsafat menurut J. Greet adalah ilmu pengetahuan yang timbul dari prinsip-prinsip mencari sebaab-mushababnya yang terdalam atau hekaket terdalam. Secara sederhana filsafat dapat diartikan sebagai kebenaran yang sejati.
Ada dua pengertian filsafat, yaitu :
1.      Filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk.
2.      Filsafat sebagai ilmu atau metode dan filsafat sebagai pandangan hidup
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan dalam arti praktis. Ini berarti  Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam tataran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia
          Jika demikian apa Pengertian Filsafat Pancasila ? menurut Ruslan Abdulgani, Pancasila adalah filsafat negara yang lahir sebagai ideologi kolektif (cita-cita bersama) seluruh bangsa Indonesia. Mengapa pancasila dikatakan sebagai filsafat, hal itu karena pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh para pendahulu kita, yang kemudian dituangkan dalam suatu sistem yang tepat. Menurut Notonagoro, Filsafat Pancasila ini memberikan pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakikat pancasila.
           Secara ontologi, kajian pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar sila-sila pancasila. Menurut Notonagoro, hakikat dasar antologi pancasila adalah manusia, karena manusia ini yang merupakan subjek hukum pokok sila-sila pancasila.
           Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia memiliki susunan lima sila yang merupakan suatu persatuan dan kesatuan serta mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak, yang berupa sifat kodrat monodualis yaitu sebagai makhluk individu sekaligus juga sebagai makhluk sosial, serta kedudukannya sebagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan sekaligus juga sebagai makhluk Tuhan. Konsekuensi pancasila dijadikan dasar negara Indonesia adalah segala aspek dalam penyelenggaraan negara diliputi oleh nilai-nilai pancasila yang merupakan kodrat manusia yang monodualis tersebut.
            Kajian epistemologi filsafat pancasila dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Hal ini dimungkinkan adanya karena epistemologi merupakan bidang filsafat yang membahas hakikat ilmu pengetahuan (ilmu tentang ilmu). Kajian epistemologi pancasila ini tidak bisa dipisahkan dengan dasar antologinya. Oleh karena itu, dasar epistemologis pancasila sangat berkaitan dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia.
             Sebagai suatu paham epistemologi, pancasila mendasarkan pandangannya bahwa imu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu pancasila secara epistemologis harus menjadi dasar moralitas bangsa dalam membangun perkembangan sains dan teknologi pada saat ini.
              Kajian Aksiologi filsafat pancasila pada hakikatnya membahas tentang nilai praksis atau manfaat suatu pengetahuan mengenai pancasila. Hal ini disebabkan karena sila-sila pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologi, nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang utuh. Aksiologi pancasila ini mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai pancasila.
        Secara aksiologi, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai pancasila. Sebagai pendukung nilai, bangsa Indonesia itulah yang mengakui, menghargai, menerima pancasila sebagai sesuatu yang bernilai. Pengakuan, penerimaan dan penghargaan pancasila sebagai sesuatu yang bernilai itu akan tampak menggejala dalam dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan bangsa Indonesia.
              Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, kenegaraan dan kemasyarakatan harus didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, pesatuan, kerakyatan dan yang terakhir keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan ini bertolak dari pandangan bahwa negara merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, di mana merupakan masyarakat hukum.

B.     Karaketristik Oancasila Sebagai Filsafat
Pancasila memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat lainnya, yaitu:
1.     Karakteristik filsafat pancasila yang pertama yaitu sila-sila dalam pancasila merupakan satu kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu totalitas). Dalam hal ini, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah, maka itu bukan merupakan pancasila.
2.     Karakteristik filsafat pancasila yang kedua ialah dalam susunan pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh.
3.     Karakteristik filsafat pancasila yang berikutnya, pancasila sebagai suatu substansi artinya unsur asli atau permanen atau primer pancasila sebagai suatu yang mandiri, dimana unsur-unsurnya berasal dari dirinya sendiri.
4.     Karakteriktik filsafat pancasila yang terakhir yaitu pancasila sebagai suatu realita artinya ada dalam diri manusia Indonesia dan masyarakatnya sebagai suatu kenyataan hidup bangsa, yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan sehari-hari.

C.    Prinsip-Prinsip Filsafat Pancasila
1.     Kausa Material yaitu sebab yang berhubungan dengan materi atau bahan. Dalam hal ini Pancasila digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
2.     Kausa Formalis ialah sebab yang berhubungan dengan bentuknya. Pancasila di dalam pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat formal (kebenaran formal).
3.     Kausa Efisiensi yaitu kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
4.     Kausa Finalis Ialah berhubungan dengan tujuannya, dimana tujuan yang diusulkannya pancasila menjadi dasar negara Indonesia merdeka.

D.    Cabang-Cabang Filsafat
1.      Epistemologi (filsafat pengetahuan)
2.      Etika (filsafat moral.
3.      Estetika (filsafat seni)
4.      Metafisika
5.      Politik (filsafat pemerintahan/negara)
6.      Filsafat Agama
7.      Filsafat pendidikan
8.      Filsafat ilmu
9.      Filsafat hukum
10.  Filsafat sejarah
11.  Filsafat matematika

E.     Aliran-Aliran Filsafat
1.      Materialisme
2.      Idealisme
3.      Dualisme
4.      Eksistensialisme
5.      Strukturalisme
6.      Empirisme
7.      Humanisme
8.      Rasionalisme
9.      Kritisme
10.  Konstruktivisme





PROPOSAL USAHA PRODUKSI RAK SEPATU MULTIFUNGSI

  PROPOSAL USAHA RAK SEPATU MULTIFUNGSI         Disusun oleh: Nama             : Asep Septiawan NPM             : 36417757...