FILSAFAT PANCASILA
A. Pengertian Filsafat Pancasila
Untuk memahami filsafat Pancasila, terlebih dahulu
perlu diajukan pertanyaan apa yang dimaksud filsafat ? secara
etimologi Filsafat adalah satu
bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia.
Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang
artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “ hikmah” atau “kebijaksanaan” atau
“wisdom” (Nasotion, 1973). Jadi secara harfiah
istilah filsafat adalah mengandung makna cinta kebijaksanaan.
Filsafat menurut J. Greet adalah
ilmu pengetahuan yang timbul dari prinsip-prinsip mencari sebaab-mushababnya
yang terdalam atau hekaket terdalam. Secara sederhana filsafat dapat diartikan
sebagai kebenaran yang sejati.
Ada dua
pengertian filsafat, yaitu :
1. Filsafat dalam
arti proses dan filsafat dalam arti produk.
2. Filsafat sebagai ilmu atau
metode dan filsafat sebagai pandangan hidup
Pancasila dapat
digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan
hidup, dan dalam arti praktis. Ini
berarti Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan
sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
kehidupan sehari-hari, dalam tataran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara bagi bangsa Indonesia
Jika demikian apa Pengertian Filsafat Pancasila ? menurut Ruslan Abdulgani, Pancasila adalah filsafat negara yang lahir sebagai
ideologi kolektif (cita-cita bersama) seluruh bangsa Indonesia. Mengapa
pancasila dikatakan sebagai filsafat, hal itu karena pancasila merupakan hasil
perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh para pendahulu kita,
yang kemudian dituangkan dalam suatu sistem yang tepat. Menurut Notonagoro, Filsafat
Pancasila ini memberikan pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang
hakikat pancasila.
Secara ontologi, kajian pancasila sebagai filsafat dimaksudkan
sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar sila-sila pancasila. Menurut
Notonagoro, hakikat dasar antologi pancasila adalah manusia, karena manusia ini
yang merupakan subjek hukum pokok sila-sila pancasila.
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia memiliki susunan lima sila
yang merupakan suatu persatuan dan kesatuan serta mempunyai sifat dasar
kesatuan yang mutlak, yang berupa sifat kodrat monodualis yaitu sebagai makhluk
individu sekaligus juga sebagai makhluk sosial, serta kedudukannya sebagai
makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan sekaligus juga sebagai makhluk
Tuhan. Konsekuensi pancasila dijadikan dasar negara
Indonesia adalah segala aspek dalam penyelenggaraan negara diliputi oleh
nilai-nilai pancasila yang merupakan kodrat manusia yang monodualis tersebut.
Kajian epistemologi filsafat pancasila dimaksudkan sebagai upaya untuk
mencari hakikat pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Hal ini
dimungkinkan adanya karena epistemologi merupakan bidang filsafat yang membahas
hakikat ilmu pengetahuan (ilmu tentang ilmu). Kajian epistemologi pancasila ini
tidak bisa dipisahkan dengan dasar antologinya. Oleh karena itu, dasar
epistemologis pancasila sangat berkaitan dengan konsep dasarnya tentang hakikat
manusia.
Sebagai suatu paham epistemologi, pancasila mendasarkan pandangannya bahwa imu
pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada
kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk
mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan dalam kehidupan manusia. Oleh karena
itu pancasila secara epistemologis harus menjadi dasar moralitas bangsa dalam
membangun perkembangan sains dan teknologi pada saat ini.
Kajian
Aksiologi filsafat pancasila pada hakikatnya membahas tentang nilai praksis
atau manfaat suatu pengetahuan mengenai pancasila. Hal ini disebabkan karena
sila-sila pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar
aksiologi, nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam pancasila pada hakikatnya
merupakan suatu kesatuan yang utuh. Aksiologi pancasila ini mengandung arti
bahwa kita membahas tentang filsafat nilai pancasila.
Secara aksiologi, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai
pancasila. Sebagai pendukung nilai, bangsa Indonesia itulah yang mengakui,
menghargai, menerima pancasila sebagai sesuatu yang bernilai. Pengakuan,
penerimaan dan penghargaan pancasila sebagai sesuatu yang bernilai itu akan
tampak menggejala dalam dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan bangsa
Indonesia.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mengandung
makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, kenegaraan dan kemasyarakatan
harus didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, pesatuan, kerakyatan
dan yang terakhir keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan ini bertolak dari
pandangan bahwa negara merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau
organisasi kemasyarakatan, di mana merupakan masyarakat hukum.
B. Karaketristik
Oancasila Sebagai Filsafat
Pancasila
memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat
lainnya, yaitu:
1. Karakteristik filsafat pancasila yang pertama yaitu sila-sila dalam
pancasila merupakan satu kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu
totalitas). Dalam hal ini, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan
sila lainnya terpisah-pisah, maka itu bukan merupakan pancasila.
2. Karakteristik filsafat pancasila yang kedua ialah dalam susunan pancasila
dengan suatu sistem yang bulat dan utuh.
3. Karakteristik filsafat pancasila yang berikutnya, pancasila sebagai suatu
substansi artinya unsur asli atau permanen atau primer pancasila sebagai suatu
yang mandiri, dimana unsur-unsurnya berasal dari dirinya sendiri.
4. Karakteriktik filsafat pancasila yang terakhir yaitu pancasila sebagai
suatu realita artinya ada dalam diri manusia Indonesia dan masyarakatnya
sebagai suatu kenyataan hidup bangsa, yang tumbuh, hidup dan berkembang di
dalam kehidupan sehari-hari.
C. Prinsip-Prinsip Filsafat Pancasila
1. Kausa Material yaitu sebab yang berhubungan dengan materi atau bahan. Dalam
hal ini Pancasila digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa
Indonesia sendiri.
2. Kausa Formalis ialah sebab yang berhubungan dengan bentuknya. Pancasila di
dalam pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat formal (kebenaran formal).
3. Kausa Efisiensi yaitu kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan
merumuskan pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
4. Kausa Finalis Ialah berhubungan dengan tujuannya, dimana tujuan yang
diusulkannya pancasila menjadi dasar negara Indonesia merdeka.
D. Cabang-Cabang Filsafat
1.
Epistemologi (filsafat pengetahuan)
2.
Etika (filsafat moral.
3.
Estetika (filsafat seni)
4.
Metafisika
5.
Politik (filsafat pemerintahan/negara)
6.
Filsafat Agama
7.
Filsafat pendidikan
8.
Filsafat ilmu
9.
Filsafat hukum
10. Filsafat sejarah
11. Filsafat matematika
E.
Aliran-Aliran Filsafat
1. Materialisme
2. Idealisme
3. Dualisme
4. Eksistensialisme
5. Strukturalisme
6. Empirisme
7. Humanisme
8. Rasionalisme
9. Kritisme
10. Konstruktivisme
Tidak ada komentar:
Posting Komentar