Jumat, 30 Oktober 2020

Tugas Etika Profesi 2

Tuliskan contoh pelanggaran di bidang Industri pada aktivitas:

– Desain (Design)

– Pengoperasian (installation)

– Perbaikan (improvement)

Jawab:

– Desain (Design

Desain Industri sebagai salah satu cabang ilmu hukum Hak Kekayaan Intelektual pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desai Industri. UndangUndang ini adalah untuk pertama kalinya di buat secara khusus dalam memberikan perlindungan Desain Industri di Indonesia yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Desember Tahun 2000, yang mulai berlaku pada tanggal disahkannya. Sebelum lahirnya Undang-Undang Desain Industri tersebut, Undang-Undang Hak Cipta telah menjadi dasar hukum terhdap perlindungan Desain Industri di Indonesia.

Contoh kasus antara PT Buana Agung dengan Honda Motor. Kasus ini bermula dari tindakan PT Buana Agung yang melakukan produksi masal sepeda motor dengan menggunakan berbagai desain industri milik produsen-produsen. Dimana antara PT Buana Agung tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan pemilik desain sepeda motor. PT Honda Motor merasa dirugikan atas tindakan PT Buana Agung.

Contoh kasus yang lain yaitu helm Bogo. Kaca helm jenis ini memiliki karakteristik unik sehingga banyak yang menggemarinya. Tapi ternyata desain kaca helm ini mengundang sengketa hingga ke pengadilan. Sesuai catatan Kemenkum HAM, desain helm bogo dipegang oleh Toni dengan nomor registrasi ID 0012832 D. Toni memegang hak desain tersebut untuk periode 3 Agustus 2007 hingga 3 Agustus 2017. Belakangan, Toni kaget karena helm bogo beredar di Bogor yang diproduksi oleh Gunawan. Akibatnya, Toni mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta sehingga Toni mengambil langkah hukum dengan mempolisikan Gunawan.

 

– Pengoperasian (installation)

Seorang yang bekerja di bagian Quality Control tersebut melakukan hal yang dianggap tidak baik, yaitu dengan meloloskan seuatu produk yang sebenarnya dianggap cacat atau tidak layak. Hal ini disebut pelanggaran etika karena didalam diri orang tersebut tidak ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam etika profesi demi memenuhi target produksi yang harus dicapai dan untuk menekan biaya produksi maka dia mengesampingkan kewajiban quality control yang harus dijalankan. Akibatnya, banyak cacat produk yang dilepas ke pasaran sehingga banyak komplain dari konsumen.

Contoh lain adalah pada bagian produksi ada operator yang bekerja dengan tidak mengikuti peraturan yg ada yaitu operator tersebut tetap bekerja meskipun operator tersebut mengetahui mesin yang digunakan dalam keadaan tidak normal (abnormal), seingga akibat perbuatanya tersebut bisa membuat mesin semakin rusak dan berdampak terhadap proses produksi dan keselamatan karyawan perusahaan.

 

– Perbaikan (improvement)

                Tidak melakukan pemeriksaan sesuai jadwal unutk mesin-mesin produksi, sehingga bisa saja terjadi kerusakan ketka mesin sedang dipakai sehingga menggangu jadwal produksi.

 

https://media.neliti.com/media/publications/147351-ID-perlindungan-hukum-atas-desain-industri.pdf

https://www.academia.edu/20327140/Etika_profesi

https://heidyolivia.files.wordpress.com/2011/02/tugas-1.pdf

http://hki.umm.ac.id/files/file/Analisa%20Kasus%20Desain%20Industri%20Terpilih-%20ECO%20BOTTLE.pdf

 

 

 

 

Kamis, 22 Oktober 2020

TUGAS ETIKA PROFESI

Asep Septiawan

36417757

Etika Profesi

1.     Tuliskan profesi-profesi yang relevan dengan bidang Teknik Industri !

Jawab:

            Insinyur

            Dosen Teknik Industri

            HRD

            Manajer Produksi

Manajer QC

            Marketing

            Logistik

            Entrepreneur

2.     Tuliskan contoh aktivitas tidak ber-ETIKA dalam bekerja sebagai seorang sarjana Teknik Industri (beri 3 contoh dan beri penjelasan).

Jawab:

a.       Tidak bertanggung jawab.Sikap tidak beretika profesional seperti ini menyebabkan terhambatnya tujuan perusahaan serta merugikan rekan kerja lainnya karena harus mengerjakan ulang pekerjaan yang ditangani asal-asalan

b.      Tidak objektif dalam melakukan pekerjaan, untuk memenuhi kewajiban profesionalnya, seorang pekerja harus dapat objektif dan tidak mementingkan atau mengagung-agungkan sebuah kepentingan untuk golongan tertentu saja.

c.       Mengabaikan keselamatan dalam bekerja, sebagai seorang teknik industri kita harus memperhatikan keselamatan diri sendiri, orang lain dan lingkungan sekitar. Seperti yang diajarkan dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

3.     Jelaskan dan uraikan organisasi profesi yang relevan untuk Ilmu Teknik Industri selain PII !

Jawab:

a.       BKSTI (Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri Indonesia). BKSTI sebagai forum kerjasama antar penyelenggara pendidikan tinggi teknik industri se Indonesia. Tujuan dan Hasil yang diperoleh dari acara tersebut diantaranya adalah sebagai wadah bagi pemangku kepentingan penyelenggara pendidikan tinggi Teknik Industri dalam mendukung komunikasi dan perumusan ide-ide inovatif, kreatif dan bernilai tambah, sebagai wadah bagi peneliti dan praktisi teknik industri dalam berbagi pengetahuan, penelitian, dan pengalaman.

b.      IIE (Institute of Industrial and System Engineering). Institute of Industrial Engineers (IIE) adalah lembaga profesional yang berdedikasi semata-mata untuk mendukung profesi teknik industri dan individu yang terlibat dengan meningkatkan kualitas dan produktivitas.

c.       Ikatan Sarjana Teknik dan Manajemen Industri (ISTMI). ISTMI sebagai organisasi profesi dari disiplin Ilmu Teknik Industri (TI) dan Manajemen Industri (MI) di Indonesia lahir pada tanggal 22 Nopember 1986 di Jakarta. Kelahiran organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan MI telah diterima di kalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun sebelumnya. Keberadaannya sudah menembus batas-batas konvensional keteknikan atau keindustrian.

d.    Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI). Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI) adalah organisasi profesi tingkat nasional yang beranggotakan para pakar, pemakai dan peminat. Ergonomi di berbagai bidang yang bersama-sama berhimpun dalam suatu wadah untuk menggalang kemampuan dalam bidangnya masing-masing, membina ergonomi baik dalam keilmuan maupun dalam pemakaiannya sehingga potensi ergonomi dalam Pembangunan Nasional dapat lebih digali dan diwujudkan secara nyata. PEI bertujuan untuk mengembang serta menerapkan iilmu ergonomi dalam berbagai kegiatan teknologi, industri dan berbagai kegiatan lain yang menuntut pendekatan ergonomis, dengan sasaran mencapai keselarasan hubungan timbal-balik antara manusia, alat dan lingkungannya, serta untuk menjaga keseimbangan hubungan unsur-unsur fisikal, sosial, psikologikal bagi peningkatan kualitas hidup yang lebih baik.

 

 

https://usm.itb.ac.id/Prodi/134.htm

https://mamikos.com/info/13-prospek-kerja-teknik-industri-dan-gajinya/

https://olestyck.wordpress.com/2016/03/14/

https://rahdianiayusuryariezqi.wordpress.com/2017/03/16/

 

 


PROPOSAL USAHA PRODUKSI RAK SEPATU MULTIFUNGSI

  PROPOSAL USAHA RAK SEPATU MULTIFUNGSI         Disusun oleh: Nama             : Asep Septiawan NPM             : 36417757...