Jumat, 30 Oktober 2020

Tugas Etika Profesi 2

Tuliskan contoh pelanggaran di bidang Industri pada aktivitas:

– Desain (Design)

– Pengoperasian (installation)

– Perbaikan (improvement)

Jawab:

– Desain (Design

Desain Industri sebagai salah satu cabang ilmu hukum Hak Kekayaan Intelektual pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desai Industri. UndangUndang ini adalah untuk pertama kalinya di buat secara khusus dalam memberikan perlindungan Desain Industri di Indonesia yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Desember Tahun 2000, yang mulai berlaku pada tanggal disahkannya. Sebelum lahirnya Undang-Undang Desain Industri tersebut, Undang-Undang Hak Cipta telah menjadi dasar hukum terhdap perlindungan Desain Industri di Indonesia.

Contoh kasus antara PT Buana Agung dengan Honda Motor. Kasus ini bermula dari tindakan PT Buana Agung yang melakukan produksi masal sepeda motor dengan menggunakan berbagai desain industri milik produsen-produsen. Dimana antara PT Buana Agung tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan pemilik desain sepeda motor. PT Honda Motor merasa dirugikan atas tindakan PT Buana Agung.

Contoh kasus yang lain yaitu helm Bogo. Kaca helm jenis ini memiliki karakteristik unik sehingga banyak yang menggemarinya. Tapi ternyata desain kaca helm ini mengundang sengketa hingga ke pengadilan. Sesuai catatan Kemenkum HAM, desain helm bogo dipegang oleh Toni dengan nomor registrasi ID 0012832 D. Toni memegang hak desain tersebut untuk periode 3 Agustus 2007 hingga 3 Agustus 2017. Belakangan, Toni kaget karena helm bogo beredar di Bogor yang diproduksi oleh Gunawan. Akibatnya, Toni mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta sehingga Toni mengambil langkah hukum dengan mempolisikan Gunawan.

 

– Pengoperasian (installation)

Seorang yang bekerja di bagian Quality Control tersebut melakukan hal yang dianggap tidak baik, yaitu dengan meloloskan seuatu produk yang sebenarnya dianggap cacat atau tidak layak. Hal ini disebut pelanggaran etika karena didalam diri orang tersebut tidak ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam etika profesi demi memenuhi target produksi yang harus dicapai dan untuk menekan biaya produksi maka dia mengesampingkan kewajiban quality control yang harus dijalankan. Akibatnya, banyak cacat produk yang dilepas ke pasaran sehingga banyak komplain dari konsumen.

Contoh lain adalah pada bagian produksi ada operator yang bekerja dengan tidak mengikuti peraturan yg ada yaitu operator tersebut tetap bekerja meskipun operator tersebut mengetahui mesin yang digunakan dalam keadaan tidak normal (abnormal), seingga akibat perbuatanya tersebut bisa membuat mesin semakin rusak dan berdampak terhadap proses produksi dan keselamatan karyawan perusahaan.

 

– Perbaikan (improvement)

                Tidak melakukan pemeriksaan sesuai jadwal unutk mesin-mesin produksi, sehingga bisa saja terjadi kerusakan ketka mesin sedang dipakai sehingga menggangu jadwal produksi.

 

https://media.neliti.com/media/publications/147351-ID-perlindungan-hukum-atas-desain-industri.pdf

https://www.academia.edu/20327140/Etika_profesi

https://heidyolivia.files.wordpress.com/2011/02/tugas-1.pdf

http://hki.umm.ac.id/files/file/Analisa%20Kasus%20Desain%20Industri%20Terpilih-%20ECO%20BOTTLE.pdf

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PROPOSAL USAHA PRODUKSI RAK SEPATU MULTIFUNGSI

  PROPOSAL USAHA RAK SEPATU MULTIFUNGSI         Disusun oleh: Nama             : Asep Septiawan NPM             : 36417757...