ASEP SEPTIAWAN
36417757
4ID11
I.
Pendahuluan
Industri otomotif saat
ini menjadi salah satu industri pokok bagi masyarakat saat ini karena tidak
bisa dipungkiri bahwa produk-produk hasil industri otomotif menjadi barang yang
wajib dimiliki oleh masyarakat guna mendukung mobilitas tinggi setiap hari.
Untuk itu produk otomotif selain harus memenuhi nilai estetika sehingga menarik
minat pembeli, produk otomotif juga harus memenuhi standar keamanan dan
keselamatan konsumen. namun pada kenyataannya tidak ada desain yang sempurna,
Desain yang diciptakan mungkin saja justru membawa resiko yang membahayakan
keselamatan maupun keamanan pengguna produk. Keadaan bahwa suatu desain atau
rancangan suatu produk yang membahayakan keselamatan maupun kemanan konsumen
dan harta benda miliknya dapat disebut sebagai cacat desain. Hal ini tentu
harus menjadi perhatian khusus bagi vendor penjual produk tersebut karena
apabila terbukti sebuah produk mengalami kegagalan dan kemungkinan besar dapat
merugikan keamanan serta keselamatan pengguna maka pihak produsen memiliki
kewajiban untuk tanggung gugat produsen
atas kerugian sebagai akibat yang ditimbulkan oleh produknya, atau yang biasa
disebut sebagai tanggung gugat produk. Tanggung gugat produk adalah suatu
tanggung gugat secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu
produk (producer manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak
dalamsuatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau
dariorang atau badan yang menjual atau mendistribusikan (seller, distributor)
produk.
Demikian pula dengan
industri otomotif, dimana desain produk memainkan peran yang cukup vital. Di
Indonesia, tidak banyak kasus yang sampai ke pengadilan atas dasar adanya cacat
desain, meskipun sebetulnya cukup banyak kasus yang terjadi. Pada tanggal 29
Desember 2014, melalui gugatan dengan nomor perkara 534/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Ut
tertanggal. Hartono alias Toni (45), warga Grand Ville, Cengkareng, Jakarta Barat,
menggugat PT Astra Internasional Rp 11 miliar. Saat mengalami kecelakaan,
kantong udara (airbag) mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1491 BJJ
miliknya tidak mengembang. Pada kasus ini sensor airbag gagal mendeteksi
ancaman keselamatan karena benturan yang terjadi pada bagian depan mobil
sehingga airbag pada mobil tidak mengembang.
Kasus yang sama juga
pernah terjadi pada 2012, ketika airbag pada Honda City B 61 GIT keluaran 2009
yang dikemudikan Desryanto Aruan di Jalan Tendean, Jakarta Selatan, 29 Oktober
2012 tidak mengembang ketika terjadi kecelakaan, sehingga merenggut nyawa
Desryanto. Berdasarkan klarifikasi dari PT.Astra Honda Motor, diketahui bahwa
syarat untuk mengembangnya airbag pada kecelakaan tersebut belum terpenuhi
sehingga airbag tidak mengembang. Kedua kasus ini membuat pertanyaan apakah
desain dari airbag pada kendaraan saat ini cukup baik untuk melindungi
pengendaranya atau perlu dilakukan penyempurnaan dalam penerapan teknologi ini.
II. Masalah
Masalah dalam
pelanggaran teknis diatas adalah:
1.
Tidak
memahami ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bertautan dengan masalah
yang telah diidentifikasi.
2.
Tidak
mengidentifikasikan, mengumpulkan dan mensistimasikan peraturan
perundang-undangan yang bertautan dengan
masalah atau pelanggaran teknis (andalalin) yang telah diidentifikasikan.
III. Pembahasan
Lokasi kasus pelanggaran dari segi
teknis yang berjudul “Kasus Pelanggaran Andalalin Tangcity Mall” berada
dikawasan Tangerang kota. Kawasan ini berdekatan dengan kawasan pendidikan,
kawasan wisata alam, dan wisata kuliner yang kerap kali mengalami kemcetan yang
luar biasa akibat dampak dari berbagai kegiatan dan aktivitas yang ada disekita
koridor atau jalan akses mall maupun aktivitas pergerakan lain yang melewati
jalan tersebut.
Jalan Jenderal Sudirman, Cikokol
Tangerang merupakan jalan primer yang kerap kali menjadi tempat lalu lalangnya
kendaraan-kendaraan mobil maupun kendaraan bermotor lainnya serta kendaraan
berat seperti truck, pick up. Selain itu banyak terdapat aktivitas-aktivitas
yang mendukung kegiatan utama pada Jalan Jenderal Sudirman, Cikokol yang
merupakan area fasilitas bangunan umum dan pemerintahan serta fasilitas
perbelanjaan.
Seperti kutipan dalam TangerangNews.com
di Jalan Jenderal Sudirman depan Tangcity Mall, Cikokol, Kota Tangerang semakin
parah. Hal tersebut selain disebabkan banyaknya angkutan kota yang ngetem juga
karena para pejalan kaki yang menyeberang untuk naik angkutan kota. Rupanya
pemandangan setiap hari itu telah membuat DPRD Kota Tangerang kesal. Dia
meminta agar Pemkot Tangerang segera melakukan pembangunan pagar di median
Jalan Jendral Sudirman, karena kondisi kemacetan di daerah itu semakin menjadi.
“Di situ merupakan jalur cepat dan banyak kendaraan. Jika dibiarkan, potensi
kecelakaan juga tinggi," ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Tengku
Iwan. Ketua DPD PKS Kota Tangerang itu juga
menambahkan, meski Kota Tangerang sudah membangun Jembatan Penyebrangan
Orang (JPO) di depan Pizza HUT Cikokol yang berjarak 100 meter dari Mall, namun
tampaknya warga lebih memilih langsung menyeberang jalan.“Untuk itu pembangunan
pagar di median jalan itu diperlukan agar warga tidak bisa menyeberang
sembarangan lagi,” jelasnya.Dikatakan Tengku, Dishub Kota Tangerang telah menganggarkan untuk pembangunan pada
APBD Perubahan 2015 ini. Oleh sebab itu beliau meminta pemkot untuk segera
merealisasikannya.
Dalam kasus ini
dampak yang dihasilkan seperti dampak lingkungan, sosial dan menimbulkan
kemacetan yang amat parah di sekitar jalan tersebut. Regulasi merupakan alat untuk mengendalikan
terhadap suatu pola aktivitas kota yang memiliki hirarki mulai dari tingkat
paling tinggi seperti undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri
hingga ke lingkup kota yaitu peraturan daerah.
IV. Penutup
Regulasi terkait yang menaungi
penyelesaian dari permasalahn yang terjadi di wilayah studi berupa peraturan
resmi pemerintah dari yang umum hingga yang khusus. Peraturan-peraturan yang
dimaksud jika diurutkan dari yang tinggi ke yang lebih rendah adalah Peratuan
Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Kepres), Peraturan Daerah (Perda), Peraturan
Walikota (Perwali) hingga Keputusan Walikota yang makin kebawah lebih bersifat
teknis.
Kasus pelanggaran izin gangguan dan
andalalin secara umum tidak dimuat regulasinya pada tingkat undang-undang namun
lebih diperjelas regulasinya pada pasal-pasal dalam tingkat Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden, Perautan Daerah, Peraturan Walikota hingga
Keputusan Walikota yang makin kebawah makin bersifat teknis. Perlunya
pengawasan dari pihak yang berwenang terhadap setiap pembangunan yang terjadi yang
didukung dengan adanya integrasi semua peraturan-peraturan yang ada. Selain
itu, sanksi yang tegas dari pemerintah terhadap pelanggaran yang terjadi mutlak
diperlukan sehingga tercapai kepentingan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar