Sabtu, 14 November 2020

TUGAS ETIKA PROFESI VCLASS 3

ASEP SEPTIAWAN

36417757

4ID11


I.                    Pendahuluan

Industri otomotif saat ini menjadi salah satu industri pokok bagi masyarakat saat ini karena tidak bisa dipungkiri bahwa produk-produk hasil industri otomotif menjadi barang yang wajib dimiliki oleh masyarakat guna mendukung mobilitas tinggi setiap hari. Untuk itu produk otomotif selain harus memenuhi nilai estetika sehingga menarik minat pembeli, produk otomotif juga harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan konsumen. namun pada kenyataannya tidak ada desain yang sempurna, Desain yang diciptakan mungkin saja justru membawa resiko yang membahayakan keselamatan maupun keamanan pengguna produk. Keadaan bahwa suatu desain atau rancangan suatu produk yang membahayakan keselamatan maupun kemanan konsumen dan harta benda miliknya dapat disebut sebagai cacat desain. Hal ini tentu harus menjadi perhatian khusus bagi vendor penjual produk tersebut karena apabila terbukti sebuah produk mengalami kegagalan dan kemungkinan besar dapat merugikan keamanan serta keselamatan pengguna maka pihak produsen memiliki kewajiban untuk  tanggung gugat produsen atas kerugian sebagai akibat yang ditimbulkan oleh produknya, atau yang biasa disebut sebagai tanggung gugat produk. Tanggung gugat produk adalah suatu tanggung gugat secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalamsuatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau dariorang atau badan yang menjual atau mendistribusikan (seller, distributor) produk.

Demikian pula dengan industri otomotif, dimana desain produk memainkan peran yang cukup vital. Di Indonesia, tidak banyak kasus yang sampai ke pengadilan atas dasar adanya cacat desain, meskipun sebetulnya cukup banyak kasus yang terjadi. Pada tanggal 29 Desember 2014, melalui gugatan dengan nomor perkara 534/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Ut tertanggal. Hartono alias Toni (45), warga Grand Ville, Cengkareng, Jakarta Barat, menggugat PT Astra Internasional Rp 11 miliar. Saat mengalami kecelakaan, kantong udara (airbag) mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1491 BJJ miliknya tidak mengembang. Pada kasus ini sensor airbag gagal mendeteksi ancaman keselamatan karena benturan yang terjadi pada bagian depan mobil sehingga airbag pada mobil tidak mengembang.

Kasus yang sama juga pernah terjadi pada 2012, ketika airbag pada Honda City B 61 GIT keluaran 2009 yang dikemudikan Desryanto Aruan di Jalan Tendean, Jakarta Selatan, 29 Oktober 2012 tidak mengembang ketika terjadi kecelakaan, sehingga merenggut nyawa Desryanto. Berdasarkan klarifikasi dari PT.Astra Honda Motor, diketahui bahwa syarat untuk mengembangnya airbag pada kecelakaan tersebut belum terpenuhi sehingga airbag tidak mengembang. Kedua kasus ini membuat pertanyaan apakah desain dari airbag pada kendaraan saat ini cukup baik untuk melindungi pengendaranya atau perlu dilakukan penyempurnaan dalam penerapan teknologi ini.

 

II.     Masalah

          Masalah dalam pelanggaran teknis diatas adalah:

1.            Tidak memahami ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bertautan dengan masalah yang telah diidentifikasi.

2.            Tidak mengidentifikasikan, mengumpulkan dan mensistimasikan peraturan perundang-undangan  yang bertautan dengan masalah atau pelanggaran teknis (andalalin) yang telah diidentifikasikan.

 

III.    Pembahasan

        Lokasi kasus pelanggaran dari segi teknis yang berjudul “Kasus Pelanggaran Andalalin Tangcity Mall” berada dikawasan Tangerang kota. Kawasan ini berdekatan dengan kawasan pendidikan, kawasan wisata alam, dan wisata kuliner yang kerap kali mengalami kemcetan yang luar biasa akibat dampak dari berbagai kegiatan dan aktivitas yang ada disekita koridor atau jalan akses mall maupun aktivitas pergerakan lain yang melewati jalan tersebut.

        Jalan Jenderal Sudirman, Cikokol Tangerang merupakan jalan primer yang kerap kali menjadi tempat lalu lalangnya kendaraan-kendaraan mobil maupun kendaraan bermotor lainnya serta kendaraan berat seperti truck, pick up. Selain itu banyak terdapat aktivitas-aktivitas yang mendukung kegiatan utama pada Jalan Jenderal Sudirman, Cikokol yang merupakan area fasilitas bangunan umum dan pemerintahan serta fasilitas perbelanjaan.

        Seperti kutipan dalam TangerangNews.com di Jalan Jenderal Sudirman depan Tangcity Mall, Cikokol, Kota Tangerang semakin parah. Hal tersebut selain disebabkan banyaknya angkutan kota yang ngetem juga karena para pejalan kaki yang menyeberang untuk naik angkutan kota. Rupanya pemandangan setiap hari itu telah membuat DPRD Kota Tangerang kesal. Dia meminta agar Pemkot Tangerang segera melakukan pembangunan pagar di median Jalan Jendral Sudirman, karena kondisi kemacetan di daerah itu semakin menjadi. “Di situ merupakan jalur cepat dan banyak kendaraan. Jika dibiarkan, potensi kecelakaan juga tinggi," ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Tengku Iwan. Ketua DPD PKS Kota Tangerang itu juga  menambahkan, meski Kota Tangerang sudah membangun Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di depan Pizza HUT Cikokol yang berjarak 100 meter dari Mall, namun tampaknya warga lebih memilih langsung menyeberang jalan.“Untuk itu pembangunan pagar di median jalan itu diperlukan agar warga tidak bisa menyeberang sembarangan lagi,” jelasnya.Dikatakan Tengku, Dishub Kota Tangerang  telah menganggarkan untuk pembangunan pada APBD Perubahan 2015 ini. Oleh sebab itu beliau meminta pemkot untuk segera merealisasikannya.

Dalam kasus ini dampak yang dihasilkan seperti dampak lingkungan, sosial dan menimbulkan kemacetan yang amat parah di sekitar jalan tersebut.  Regulasi merupakan alat untuk mengendalikan terhadap suatu pola aktivitas kota yang memiliki hirarki mulai dari tingkat paling tinggi seperti undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri hingga ke lingkup kota yaitu peraturan daerah.

 

IV.    Penutup

        Regulasi terkait yang menaungi penyelesaian dari permasalahn yang terjadi di wilayah studi berupa peraturan resmi pemerintah dari yang umum hingga yang khusus. Peraturan-peraturan yang dimaksud jika diurutkan dari yang tinggi ke yang lebih rendah adalah Peratuan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Kepres), Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali) hingga Keputusan Walikota yang makin kebawah lebih bersifat teknis.

        Kasus pelanggaran izin gangguan dan andalalin secara umum tidak dimuat regulasinya pada tingkat undang-undang namun lebih diperjelas regulasinya pada pasal-pasal dalam tingkat Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Perautan Daerah, Peraturan Walikota hingga Keputusan Walikota yang makin kebawah makin bersifat teknis. Perlunya pengawasan dari pihak yang berwenang terhadap setiap pembangunan yang terjadi yang didukung dengan adanya integrasi semua peraturan-peraturan yang ada. Selain itu, sanksi yang tegas dari pemerintah terhadap pelanggaran yang terjadi mutlak diperlukan sehingga tercapai kepentingan bersama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PROPOSAL USAHA PRODUKSI RAK SEPATU MULTIFUNGSI

  PROPOSAL USAHA RAK SEPATU MULTIFUNGSI         Disusun oleh: Nama             : Asep Septiawan NPM             : 36417757...