1. Pelanggaran Hak Cipta
Perkara gugatan
pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL
bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui
kuasa hukumnya mengajukan kasasi. “Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah
Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan,” kata Angga Brata
Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar
lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan
kliennya itu. “Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan
dalam kasasi,” ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja
Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk
mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majelis
hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in
persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan
Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak
terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL
di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik
dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah
menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam
gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
2. Pelanggaran Hak Paten
Motor Bajaj merupakan
salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia,
bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak
disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini
menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited
sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI),
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem
mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah
dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan
Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan
terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak
permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan
ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut,
Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding
dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten
sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan
prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang
tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi
busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder
dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana
harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin
yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan
tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah
dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha
dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di
Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena
telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu
India.
3. Pelanggaran Hak Merk
Kasus sengketa
sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma
Kasus ini
berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma dan
Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh
PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor.
PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra Honda Motor (AHM),
karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per
tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen
yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa
Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.
Permasalahan
kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan
nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan
gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau,
PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar
di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM.
Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena
aslinya huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih,
sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan
desain huruf berwana. Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim
Pengadilan Niaga Negeri.
Namun, PT.AHM
tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan keberatan
melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan
Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak
nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah mendapat
teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan maaf dan
pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun kenyataannya
sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.
Hasil dari
persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus
ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak
mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini
terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda
Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak
dilindungi hukum.
Dari kasus
tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001
tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini
terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan
penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen.
Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan
desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda
Karisma
Sumber:
https://febrianrhmn.blogspot.com/2016/04/contoh-kasus-hak-paten-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar